Self Assesment System Ini merupakan sistem perpajakan yang berlaku sampai dengan saat ini. Pada sistem ini masyarakat diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk melaksanakan kewajiban perpajaknya sendiri. Kewajiban disini adalah menghitung,menyetor dan melaporkan pajak yang terhutang. Pemerintah atau fiskus pajak hanya berperan pasif dalam sistem ini. Fiskus hanya melakukan pengawasan terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat atau wajib pajak. Pada sistem ini pemerintah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada masyarakat yang menganggap bahwa pajak yang disetor dan dilaporkan oleh masyarakat sudah benar , dan apabila ada ketidaksusaian atau ketidakbenaran dalam praktiknya maka fiskus yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan. Official Assesment System Sistem ini berlaku sampai dengan tahun 1983, dimana pada sistem ini fiskus menjadi pihak yang berperan aktif dalam melakukan aktivitas perpajakan. Besarnya pajak yang terhutang oleh masyarakat ditentukan ol...
Banyak membantu sekali. ayo bikin blog lagi ke tingkat lebih lanjut .Misalnya cara membuat laporan keuangan dan cara mengisi SPT secara online
ReplyDeletelagi dalam proses gan,trimakasih dukungannya
DeleteMateri tentang bimbingan pajaknya sangat membantu sekali, saat sudah memahami apa itu pajak jadi mudah untuk membuat laporan keuangannya
ReplyDelete