Penjelasan Hukum Perpajakan
Administrasi perpajakan di Indonesia di laksanakan dengan berlandaskan kekuatan hukum yang mengikat. Hukum tersebut berisi berbagai macam aturan yang berfungsi menjaga agar pelaksanaan dari pajak itu sendiri dapat berjalan sesuai dengan asas keadilan yang seadil - adilnya.
Secara spesifik hukum pajak dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan pemerintah dan warga negara baik orang pribadi maupun badan dalam hal pembayaran pajak. Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mengambil kekayaan dan bertugas mengembalikannya ke dalam kas negara.
Secara umum hukum pajak dibagi 2:
- Hukum Formil
- Memuat aturan yang berfungsi dalam memastikan bagaimana hukum materil dapat terlaksana dengan benar. Contohnya: KUP
- Hukum Materil
- Memuat norma - norma yang mengatur bagimana peristiwa hukum, keadaan yang dikenai pajak, siapa yang dikenakan pajak, berapa tarif pajak dan bagaimana hubungan pemerintah dan wajib pajak tentang timbulnya dan terhapusnya utang pajak. Contohnya: PPh 21, PPN dll
Selain itu anda juga harus mengetahui bagimana jenjang atau hierarki peraturan perundangan perpajakan di Indonesia.
- Undang - Undang Dasar (UUD)
- Undang - Undang (UU)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (PERPU)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Keputusan Presiden (Keppres)
- Peraturan Mentrian Keuangan (PMK)
- Keputusan Mentrikan Keuangan (KMK)
- Peraturan Dirjen Pajak (PER Dirjen Pajak)
- Keputusan Dirjen Pajak (Kep Dirjen Pajak)
- Surat Edaran (SE)
Semakin tinggi tingkat peraturan perundangan tersebut maka kekuatan hukum nya akan semakin besar. Hal ini menunjukan bahwa peraturan yang ada dibawahnya tidak boleh melewati peraturan yang ada di atasnya.
Selanjutnya kita akan mempelajari tentang Stage5. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perapajakan
Lihat daftar materi pajak lainnya Daftar Materi Bimbingan Pajak
Lihat daftar materi pajak lainnya Daftar Materi Bimbingan Pajak
Comments
Post a Comment