Sistem Perpajakan di Indonesia
Self Assesment System
Ini merupakan sistem perpajakan yang berlaku sampai dengan saat ini. Pada sistem ini masyarakat diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk melaksanakan kewajiban perpajaknya sendiri. Kewajiban disini adalah menghitung,menyetor dan melaporkan pajak yang terhutang. Pemerintah atau fiskus pajak hanya berperan pasif dalam sistem ini. Fiskus hanya melakukan pengawasan terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat atau wajib pajak. Pada sistem ini pemerintah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada masyarakat yang menganggap bahwa pajak yang disetor dan dilaporkan oleh masyarakat sudah benar, dan apabila ada ketidaksusaian atau ketidakbenaran dalam praktiknya maka fiskus yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan.
Official Assesment System
Sistem ini berlaku sampai dengan tahun 1983, dimana pada sistem ini fiskus menjadi pihak yang berperan aktif dalam melakukan aktivitas perpajakan. Besarnya pajak yang terhutang oleh masyarakat ditentukan oleh fiskus .
Withholding Tax System
Pada system ini besarnya pajak yang terhutang akan dihitung dan dilaporkan oleh pihak lain, biasanya pihak ini adalah pihak pemberi penghasilan atau pihak pemberi kerja. Wajib pajak tidak perlu repot untuk menghitung, menyetor atau melaporkan pajaknya dan biasanyan pada sistem ini pemotong pajak akan memberikan bukti pemotongan kepada wajib pajak yang telah dipotong penghasilannya atas pajak terhutang.
Materi selanjutnya Jenis Pajak Menurut Pemungutnya
Lihat daftar materi pajak lainnya Daftar Materi Bimbingan Pajak
Materi selanjutnya Jenis Pajak Menurut Pemungutnya
Lihat daftar materi pajak lainnya Daftar Materi Bimbingan Pajak
Comments
Post a Comment