Jenis Pajak Berdasarkan Pemungutnya

a.       Pajak Pusat
Pajak pusat merupakan pajak-pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat yang diatur dengan undang-undang perpajakan. Meskipun dalam pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah pusat, akan tetapi ada beberapa jenis pajak yang sebagian penerimaan pajaknya diserahkan kepada pemerintah daerah.  Institusi yang diberikan kewenangan untuk melakukan fungsi administrasi pajak-pajak pusat adalah Direktorat Jenderal  Pajak. Pajak-pajak yang termasuk dalam kelompok pajak pusat di antaranya:
Pajak  Penghasilan (PPh);
Pajak Pertambahan Nilai  (PPN);
Pajak penjualan Barang Mewah (PPnBM);
Bea Meterai; dan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
b.       Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I (Provinsi) maupun Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota).  Jenis-jenis pajak yang boleh dilakukan oleh Pemerintah Daerah telah ditentukan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu:
1. Jenis Pajak Provinsi, terdiri atas:  
Pajak Kendaran Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok.
2. Jenis Pajak Kabupaten/Kota, terdiri atas:
-   Pajak Hotel;
Pajak Restoran;
Pajak Hiburan;
Pajak Reklame;
Pajak Penerangan Jalan;
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
-  Pajak Parkir;
Pajak Air Tanah;
Pajak Sarang Burung Walet;
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan; dan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 Materi berikutnya tentang Penjelasan subjek pajak

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Subjek Pajak

Apa Itu Pajak, Fungsi Dan Tujuan Mempelajari nya

Belajar Pajak Bagi Pemula