NPWP

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Menurut ketentuan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

Sayangnya, pemahaman mengenai NPWP belum sepenuhnya merata di seluruh elemen masyarakat. Tidak sedikit di antara mereka yang masih merasa kebingungan, apa sih manfaat, fungsi dan proses pendaftaran dari NPWP itu sendiri.

Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, segeralah mendaftar sekarang juga. Ada banyak fungsi dan manfaat yang bisa Anda dapatkan dari NPWP. Beberapa diantaranya sebagai berikut:

  1. Sebagai sarana dalam hal administrasi perpajakan
  2. Menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan
  3. Menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum, seperti kartu kredit bank, paspor, dan persyaratan pegawai untuk beberapa instansi

    FORMAT:
    |0|7| . |8|9|0| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
    – 07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
    – 890.123 = nomor urut wajib pajak
    – 3 = cek digit
    – 335 = kode pemungut pajak
    – 000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.


    1. Apa saja persyaratan untuk memperoleh NPWP?
    Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
    Fotokopi paspor bagi warga negara asing
    Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
    Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
    Fotokopi paspor bagi warga negara asing
    Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
    Untuk WP Badan :
    Fotokopi akte pendirian Badan BUT
    Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus
    Fotokopi paspor bagi warga negara asing
    Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
    Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten
    Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan;
    Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
    Untuk Kerja Sama Operasi sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
    Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
    Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia
    Fotokopi paspor bagi warga negara asing
    Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
      
    2. Bagaimana tata cara memperoleh NPWP?
      
    Secara Elektronik melalui e-Registration :
    Mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
    Mengirimkan dokumen yang disyaratkan, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
    Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
    Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
    Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
    Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
    Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
    Pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
    Secara Langsung :
    Permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
    Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
    Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
    Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan: secara langsung; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
    Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
    KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
    NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat. 

    KAPAN KITA HARUS MEMILIKI NPWP ??
    WAJIB PAJAK BAIK BADAN MAUPUN PRIBADI HARUS MEMILIKI NPWP PALING LAMBAT 1 BULAN SETELAH SAAT USAHA SUDAH DIMULAI ATAU PEKERJAAN NYATA2 TELAH DIMULAI
     


Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Subjek Pajak

Apa Itu Pajak, Fungsi Dan Tujuan Mempelajari nya

Belajar Pajak Bagi Pemula