NPWP
NPWP adalah
nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk mempermudah administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Menurut
ketentuan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, di mana NPWP
tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib
pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Sayangnya,
pemahaman mengenai NPWP belum sepenuhnya merata di seluruh elemen
masyarakat. Tidak sedikit di antara mereka yang masih merasa
kebingungan, apa sih manfaat, fungsi dan proses pendaftaran dari NPWP
itu sendiri.
Bagi
Anda yang belum memiliki NPWP, segeralah mendaftar sekarang juga. Ada
banyak fungsi dan manfaat yang bisa Anda dapatkan dari NPWP. Beberapa
diantaranya sebagai berikut:
- Sebagai sarana dalam hal administrasi perpajakan
- Menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan
- Menjadi salah satu persyaratan
untuk mendapatkan pelayanan umum, seperti kartu kredit bank, paspor,
dan persyaratan pegawai untuk beberapa instansi
FORMAT:|0|7| . |8|9|0| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|– 07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).– 890.123 = nomor urut wajib pajak– 3 = cek digit– 335 = kode pemungut pajak– 000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.
- Apa saja persyaratan untuk memperoleh NPWP?
Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atauFotokopi paspor bagi warga negara asingSurat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atauFotokopi paspor bagi warga negara asingSurat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala DesaUntuk WP Badan :Fotokopi akte pendirian Badan BUTFotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurusFotokopi paspor bagi warga negara asingSurat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupatenUntuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan;Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.Untuk Kerja Sama Operasi sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk IndonesiaFotokopi paspor bagi warga negara asingSurat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
Secara Elektronik melalui e-Registration :Mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.Mengirimkan dokumen yang disyaratkan, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.Pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.Secara Langsung :Permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan: secara langsung; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
KAPAN KITA HARUS MEMILIKI NPWP ??
WAJIB PAJAK BAIK BADAN MAUPUN PRIBADI HARUS MEMILIKI NPWP PALING LAMBAT 1 BULAN SETELAH SAAT USAHA SUDAH DIMULAI ATAU PEKERJAAN NYATA2 TELAH DIMULAI
Comments
Post a Comment