Objek Pajak dan Non Objek Pajak
Penting untung dapat membedakan objek dan non objek pajak agar
kedepannya kita dapat menentukan besarnya pajak yang terhutang baik
sebagai wajib pajak orang pribadi maupun badan
- Objek pajak
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
- Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
- Laba usaha.
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta seperti keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
- Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
- Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha.
- Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
- Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
- Royalti.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
- Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
- Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
- Premi asuransi.
- Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
- Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
- Surplus Bank Indonesia.
- Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP.
- Objek Pajak yang dikenakan PPh final atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya.
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek.
- Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan.
- Non objek pajak
-
Bantuan atau sumbangan dan harta hibah.
-
Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyetaraan modal.
-
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan pajak dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang berikan oleh yang bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).
-
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, asuransi beasiswa.
-
Dividen atau bagian laba yang diperoleh/diterima oleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal dari usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat sebagai berikut:
-
Dividen bagian dari cadangan laba yang ditahan.
-
Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang mendapat dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
-
-
Iuran yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang bayar oleh pemberi kerja atau pegawai.
-
Penghasilan yang ditanamkan oleh dana pensiun, pada bidang-bidang tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan.
-
Bagian laba yang diterima dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, perkumpulan, persekutuan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyetaraan kontrak investasi kolektif.
-
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di lndonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan sektor-sektor usaha yang diatur berdasarkan Permenkeu dan sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
-
Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan ketentuannya berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan.
-
Sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian, atau pengembangan yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan lagi dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, pengembangan dan penelitian, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
-
Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
-
Comments
Post a Comment