Subjek Pajak Subjek pajak dapat diartikan sebagai istilah dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak, tetapi bukan berarti orang atau badan itu punya kewajiban pajak. Kalau dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tertentu seseorang atau suatu badan dianggap subjek pajak dan mempunyai atau memperoleh objek pajak , maka orang atau badan itu jadi punya kewajiban pajak dan disebut wajib pajak . Subjek pajak dibagi 2: Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Warisan yang bel
Banyak membantu sekali. ayo bikin blog lagi ke tingkat lebih lanjut .Misalnya cara membuat laporan keuangan dan cara mengisi SPT secara online
ReplyDeletelagi dalam proses gan,trimakasih dukungannya
DeleteMateri tentang bimbingan pajaknya sangat membantu sekali, saat sudah memahami apa itu pajak jadi mudah untuk membuat laporan keuangannya
ReplyDelete