Istilah - Istilah Penting di Dalam Pajak


Banyak istilah dalam perpajakan yang sering kali membuat bingung bagi orang yang baru mempelajari soal pajak. Perpajakan memiliki banyak istilah maupun singkatan yang harus diketahui bagi anda yang ingin mempelajarinya. Oleh karena itu disini penulis akan memberikan istilah serta singkatan yang paling sering muncul dalam mempelajari pajak.


  1. Wajib Pajak

  2. Orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban dalam perpajakan.
  3. Badan

  4. Sekumpulan orang/modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah keuangan dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, lembaga dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  5. Masa pajak

  6. Jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang KUP. Masa pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang di atur dengan peraturan menteri keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender
  7. Tahun pajak

  8. Jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajbb pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  9. Bagian tahun pajak

  10. Bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
  11. Pajak yang terutang

  12. Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  13. Surat Tagihan Pajak(STP)

  14. Surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
  15. Kredit pajak

  16. Pajak yang dibayarkan dalam tahun berjalan dan dapat dijadikan sebagai pengurang pajak pada akhir perhitungan pajak.
  17. Pemeriksaan

  18. Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,keterangan, dan atau bukti yang dilaksakan secara objektif dan propesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  19. Bukti permulaan

  20. Keadaan, perbuatan, dan atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.
  21. Pemeriksaan bukti permulaan

  22. Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adannya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
  23. Penelitian

  24. Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampiranya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
  25. Pengusaha

  26. Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang bdalam kegiatan usaha pekerjaanya menghasilkan barang,menginpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagaan memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
  27. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  28. Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya.
  29. Nomor Pokok Wajib Pajak

  30. Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi yang digunakan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan
  31. Surat Pemberitahuan (SPT)

  32. Surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya.Ada 2 spt yakni SPT masa dan SPT tahunan
  33. Surat Setoran Pajak (SSP)

  34. Sarana administrasi bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak yang harus dibayar.
  35. Surat Ketetapan Pajak (SKP)

  36. Surat yang diterbitkan oleh pihak fiscus sebagai hasil dari pemeriksaan yang dilakukan. Terdapat beberapa jenis SKP yakni: SKPKB,SKPKBT,SKPN,SKPLB,SKPKBT
  37. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

  38. Surat ketetapan yang diterbitkan apabila terjadinya kurang bayar oleh wajib pajak
  39. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

  40. Surat ketetapan yang diterbitkan setelah SKPKB dikarenakan ditemukannya bukti lain yang menyatakan kurang bayar
  41. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

  42. Surat ketetapan pajak yang diterbitkan menunjukan tidak ada kurang atau lebih pajak yang dibayarkan
  43. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

  44. Apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat pajak yang lebih bayar yang dimana wajib pajak dapat melakukan restitusi maupun kompensasi
  45. Surat paksa

  46. Surat perintah membayar utang pajak dan biaya openagihan pajak.
  47. Pemeriksaan lapangan

  48. Pemeriksaan yang dilakukan ditempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal wajib pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur jendral pajak.
  49. Pemeriksaan kantor

  50. Pemeriksaan yang dilakukan dikantor direktorat jendral pajak.
  51. Pemeriksaan ulang

  52. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak.
  53. Barang Kena Pajak (BKP)

  54. Ini merupakan istilah yang terdapat dalam PPN terhadap barang yang dikenakan pajak
  55. Direktorat Jendral Pajak (DJP)

  56. salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
  57. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

  58. Undang-undang yang memuat dan mengatur bagaimana pajak dijalankan semestinya.
  59. Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN)

  60. Nomor yang menandakan bahwa wajib pajak telah menyetorkan sejumlah uang akibat pajak yang terhutang.
  61. Pajak Penghasilan (PPH)

  62. Pajak yang dikenai atas nilai lebih secara ekomonis yang diterima wajib pajak
  63. Pajak Pertambahan Nilai(PPN)

  64. Pajak yang dipungut oleh PKP terdahap konsumen akhir suatu barang maupun jasa
  65. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  66. Wajib pajak yang dikarenakan sudah memenuhi suatu kriteria tertentu yang menurut undang-undang yang diwajibkan untuk melakukan kewajiban perpajakan dalam hal pemungutan PPN
  67. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

  68. Surat yang yang diterbitkan oleh KPP atas terdaftarnya wajib pajak pada KPP bersangkutan tersebut
  69. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

  70. Tempat dimana wajib pajak dapat melakukan segala aktivitas dan kewajiban perpajakan.
Semua istilah diatas belum mencakup seluruh istilah dalam perpajakan, istilah diatas adalah beberapa istilah yang cukup sering muncul apabila kita membaca peraturan perpajakan. Mungkin setelah membaca istilah-istilah diatas banyak yang anda tidak pahami dari istilah tersebut, tapi tenang saja sebab seiring pembelajaran yang diberikan akan dijelaskan istilah diatas lebih rinci dan mendalam. Sekarang kita akan lanjutkan pembahasan yang lebih mendalam   Stage4. Hukum Pajak di Indonesia


 Lihat daftar materi pajak lainnya Daftar Materi Bimbingan Pajak

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Subjek Pajak

Apa Itu Pajak, Fungsi Dan Tujuan Mempelajari nya

Belajar Pajak Bagi Pemula