Jenis - Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia
- Pajak Berdasarkan Pihak yang Memungut
- Pajak Negara
- Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara. Contohnya: PPh/pejak penghasilan ,PPN/pajak pertambahan nilai , PPn dan Bea Materai/ pajakpenjualan atas barang mewah .
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan daerah. Contohnya: Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor/PKB) PBB/pajak bumi dan
bangunan,Iuran kebersihan,, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir dan lainya.
- Pajak Berdasarkan Pihak yang Menanggung
- Pajak Langsung
- Pajak Tidak Langsung
pajak yang pembayarannya dimana harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat atau tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.
Contoh pajak langsung adalah : PPh, PBB.
pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN/.pajak pertambahan nilai , PPn-BM/pajak penjualan atas barang mewah , BeaMaterai(BM) dan Cukai.
- Pajak Berdasrkan Sifatnya
- Pajak Subjektif
- Pajak Objektif
pajak yang memperhatikan kondisi keadaan sang wajib pajak itu sendiri . Dalam ini penentuan dalam besarnya pajak harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dalam kemampuan membayar wajib pajak/sipembayar pajak .
pajak yang dinilai berdasarkan objektifitasnya dan tanpa diperhatikanya keadaan diri sang wajib pajak. Contoh : PPN/pajak pertmabahan nilai , PBB/pajak bumi dan bangunan , PPn-BM/pajak atas penjualan barang mewah .
Jenis - jenis pajak menjadi pemahaman yang penting bagi anda untuk diketahui supaya anda tidak bingung untuk mengikuti pembelajaran pajak berikutnya. Berikutnya anda akan mempelajari istilah istilah perpajakan yang membantu anda lebih mudah mempelajari pajak. Yuk kita lanjutkan ke Stage3. Istilah - Istilah Penting dalam perpajakan di Indonesia
Lihat daftar materi pajak lainnya Daftar Materi Bimbingan Pajak
Lihat daftar materi pajak lainnya Daftar Materi Bimbingan Pajak
Comments
Post a Comment