Posts

Objek Pajak, Non Objek Pajak dan Final

Objek pajak Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan. Laba usaha. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta seperti keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal. Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pe

NPWP

Image
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Menurut ketentuan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi. Sayangnya, pemahaman mengenai NPWP belum sepenuhnya merata di seluruh elemen masyarakat. Tidak sedikit di antara mereka yang masih merasa kebingungan, apa sih manfaat, fungsi dan proses pendaftaran dari NPWP itu sendiri. Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, segeralah mendaftar sekarang juga. Ada banyak fungsi dan manfaat yang bisa Anda dapatkan dari NPWP. Beberapa diantaranya sebagai berikut: Sebagai sarana dalam hal administrasi perpajakan Menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan

Objek Pajak dan Non Objek Pajak

Penting untung dapat membedakan objek dan non objek pajak agar kedepannya kita dapat  menentukan besarnya pajak yang terhutang baik sebagai wajib pajak orang pribadi maupun badan Objek pajak   Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan. Laba usaha. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta seperti keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal. Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha. Keun

Jenis Pajak Berdasarkan Pemungutnya

a.        Pajak Pusat Pajak pusat merupakan pajak-pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat yang diatur dengan undang-undang perpajakan. Meskipun dalam pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah pusat, akan tetapi ada beberapa jenis pajak yang sebagian penerimaan pajaknya diserahkan kepada pemerintah daerah.   Institusi yang diberikan kewenangan untuk melakukan fungsi administrasi pajak-pajak pusat adalah Direktorat Jenderal   Pajak. Pajak-pajak yang termasuk dalam kelompok pajak pusat di antaranya: -  Pajak   Penghasilan (PPh); -  Pajak Pertambahan Nilai   (PPN); -  Pajak penjualan Barang Mewah (PPnBM); -  Bea Meterai; dan -  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan. b.        Pajak Daerah Pajak daerah adalah pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I (Provinsi) maupun Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota).   Jenis-jenis pajak yang boleh dilakukan ole

Pengertian Subjek Pajak

Image
  Subjek Pajak Subjek pajak dapat diartikan sebagai istilah dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak, tetapi bukan berarti orang atau badan itu punya kewajiban pajak. Kalau dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tertentu seseorang atau suatu badan dianggap subjek pajak dan mempunyai atau memperoleh objek pajak , maka orang atau badan itu jadi punya kewajiban pajak dan disebut wajib pajak . Subjek pajak dibagi 2: Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Warisan yang bel

Daftar Materi Bimbingan Pajak

Penulis akan berusaha melakukan update terhadap pembelajaran pajak yang terbaru, diharapkan pembaca dapat mendukung penulis dengan memberikan link pembelajaran ini kepada keluarga atau teman yang ingin mempelajari pajak. Bab 1 Pengantar Pajak Pengertian Pajak, Fungsi dan Manfaat Belajar Pajak Jenis Pajak di Indonesia Istilah Penting dalam Pajak Hukum Pajak di Indonesia Bab 2 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan    Penjelasan KUP   System Perpajakan di Indonesia   Jenis Pajak Menurut Pemungutnya  

Sistem Perpajakan di Indonesia

Image
Self Assesment System Ini merupakan sistem perpajakan yang berlaku sampai dengan saat ini. Pada sistem ini masyarakat diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk melaksanakan kewajiban perpajaknya sendiri. Kewajiban disini adalah menghitung,menyetor dan melaporkan pajak yang terhutang. Pemerintah atau fiskus pajak hanya berperan pasif dalam sistem ini. Fiskus hanya melakukan pengawasan terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat atau wajib pajak. Pada sistem ini pemerintah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada masyarakat yang menganggap bahwa pajak yang disetor dan dilaporkan oleh masyarakat sudah benar , dan apabila ada ketidaksusaian atau ketidakbenaran dalam praktiknya maka fiskus yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan. Official Assesment System Sistem ini berlaku sampai dengan tahun 1983, dimana pada sistem ini fiskus menjadi pihak yang berperan aktif dalam melakukan aktivitas perpajakan. Besarnya pajak yang terhutang oleh masyarakat ditentukan ol